Hak Publik untuk mendapatkan informasi adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.17 Tahun 2014 Tentang Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi Badan SAR Nasional. Dan telah di perbarui dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor: SK.KBSN-132/DI.01.02/V/BSN-2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor: SK.KBSN-132/DI.01.02/V/BSN-2021 ditetapkan :
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.17 Tahun 2014 Tentang Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi Badan SAR Nasional memiliki tujuan untuk:
Prinsip pelayanan informasi publik yaitu: