Penutupan operasi SAR di hari ke tujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan No. 29 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa pelaksanaan pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Cilacap (15/10/2023) - Di hari ke tujuh pencarian terhadap satu orang nelayan pencari ubur-ubur di Pantai Bunton, Tim SAR Gabungan membagi tim menjadi 2 SRU. SRU 1 melakukan penyisiran di atas permukaan air menggunakan LCR seluas 7 NM. Dan SRU 2 melakukan penyisiran darat menggunakan motor trail sejauh 8 KM. Namun hingga sore tadi, Tim SAR Gabungan tidak juga membuahkan hasil. 

Maryadi, Komandan Tim Operasi SAR mengatakan "Dari hasil evaluasi serta koordinasi antara pihak keluarga, aparat desa, unsur SAR yang terlibat, operasi pencarian resmi dihentikan pada hari ketujuh. Apabila dikemudian hari terdapat adanya tanda-tanda penemuan korban, maka akan kami lakukan evakuasi"

Penutupan operasi SAR di hari ke tujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan No. 29 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa pelaksanaan pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. 

Diketahui sebelumnya, Marto Miardi (61) alamat Desa Lengkong Rt 02 Rw 13 Kelurahan Mertasinga Kabupaten Cilacap. Pada Minggu (08/10) korban pergi melaut untuk mencari ubur-ubur. Namun pada Senin (09/10) pagi, di sekitar Pantai Bunton hanya ditemukan perahu milik nelayan yang sudah pecah tanpa mesin. Sehingga dilakukan pencarian oleh Tim SAR Gabungan. 

"Dengan telah dilaksanakannya  upaya pencarian dan pertolongan selama tujuh hari, maka operasi SAR dinyatakan ditutup. Seluruh unsur SAR yang terlibat dapat kembali ke kesatuannya masing-masing dengan ucapan terimakasih", tutupnya.