Penutupan operasi SAR di hari ketujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan No. 29 Tahun 2017 Pasal 34

Cilacap (9/6/2024) - Dihari ke tujuh pencarian terhadap seorang kakek di Hutan Dukuh Secang Desa Terlaya Kabupaten Brebes, Tim SAR Gabungan membagi tim menjadi 3 SRU. Penyisiran darat oleh Unit K-9 Polres Tegal di area barat laut, penyisiran darat menggunakan metode ESAR Type II ke arah barat laut, dan pemantauan via udara menggunakan drone thermal UAV di area penyisiran darat SRU 1 dan SRU 2. Namun hingga sore tadi, tim SAR gabungan tidak membuahkan hasil.

Amin Riyanto, selaku komandan tim operasi SAR mengatakan "Dari hasil evaluasi serta koordinasi antara pihak keluarga, perangkat setempat, serta unsur SAR yang terlibat, operasi pencarian telah resmi dihentikan pada hari ketujuh".

Penutupan operasi SAR di hari ketujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan No. 29 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa pelaksanaan pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Diketahui sebelumnya, survivor bernama Waid (80) asal Dukuh Secang Rt 08 Rw 02 Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes pada Minggu (2/6) pergi ke kebun di wilayah hutan Dukuh Secang. Namun tidak juga kembali ke rumah sehingga keluarga dan masyarakat melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat setempat.

"Dengan telah dilaksanakannya upaya pencarian selama tujuh hari, maka operasi SAR resmi ditutup dan survivor dinyatakan hilang. Selurub unsur SAR yang terlibat dapat kembali ke kesatuannya masing-masing dengan ucapan terimakasih", tutupnya.