Penutupan operasi SAR di hari ke tujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan No. 29 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa pelaksanaan pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Purworejo (25/11/2023) - Di hari ke tujuh pencarian terhadap seorang remaja di Pantai Dewaruci, Tim SAR Gabungan membagi tim menjadi 3 SRU. Penyisiran dipermukaan air dengan jarak 8 NM, penyisiran darat sejauh 3 KM ke arah timur hingga Muara Sungai Bogowonto, dan penyisiran darat sejauh 20 KM ke arah barat hingga Pantai Kertojoyon. Namun hingga sore tadi, Tim SAR Gabungan tidak juga membuahkan hasil.

Amin Riyanto, selaku Komandan Tim Operasi SAR mengatakan "Dari hasil evaluasi serta koordinasi antara pihak keluarga, perangkat setempat, serta unsur SAR yang terlibat, operasi pencarian telah resmi dihentikan pada hari ketujuh. Namun apabila dikemudian hari terdapat tanda-tanda penemuan korban, maka Tim SAR Gabungan akan segera melakukan evakuasi terhadap korban".

Penutupan operasi SAR di hari ke tujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan No. 29 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa pelaksanaan pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Diketahui sebelumnya, korban bernama Agus Joko Susilo (16) asal Kelurahan Kledung Kradenan Rt 02 Rw 10 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo pada Minggu (19/11) bermain di Pantai Dewaruci bersama ketiga rekannya. Tanpa memikirkan faktor keselamatan, korban seorang diri mandi di Pantai. Kemudian ombak yang cukup besar datang dan menelan korban hingga ke tengah laut. Sehingga dilakukan pencarian oleh Tim SAR Gabungan.

"Dengan telah dilaksanakannya upaya pencarian selama tujuh hari, maka operasi SAR resmi ditutup dan korban dinyatakan hilang. Dengan Ucapan terimakasih, seluruh unsur SAR yang terlibat dapat kembali ke kesatuannya masing-masing", tutupnya.