Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap adalah Unit Pelaksana Tugas (UPT) dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang merupakan Institusi Pemerintah sebagai pelaksana tugas dibidang pencarian dan pertolongan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan dalam kegiatan Pencarian dan Pertolongan terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam kapal dan atau pesawat udara, serta memberikan bantuan Pencarian dan Pertolongan dalam penanggulangan bencana dan kondisi membahayakan manusia sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap telah menyusun Laporan Kinerja Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap Tahun Anggaran 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dan kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijakan, berdasarkan perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Dengan disusunnya laporan akuntabilitas ini diharapkan dapat mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah yang baik sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintahan yang bersih, terpercaya serta akuntable sehingga tugas pokok dan fungsi dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan serta responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan ( good govermance ).
Dengan segala kendala yang dihadapi, diharapkan pelaksanaan tugas dimasa yang mendatang dapat berjalan lebih baik sehingga program yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik.
Berikut kami sampaikan Laporan Kinerja Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap Tahun 2022
https://bit.ly/LaporanKinerjaKantorSARCilacapTahun2022